Translate

Jumat, 23 November 2012

Anak punk jangan di kucilkan


BANGKAPOS.COM
, BANGKA -- Anak punk yang sering mangkal di seputaran Kecamatan Sungailiat mendapat perhatian dari berbagai pihak, termasuk Komisi Perlindungan Anak (KPA) Kabupaten Bangka.

Ketua KPA Kabupaten Bangka, Nurmala Dewi Hernawati meminta agar anak-anak punk jangan dikucilkan karena mereka perlu mendapatkan kepedulian, terutama dari pemerintah daerah setempat.

Apalagi, kata Dewi--sapaan akrab  Nurmala Dewi Hernawati--, Pasal 34 UUD 1945 mengamanatkan bagi fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.

"Anak-anak punk ini rata-rata masih di bawah umur. Biasanya mereka ini lari dari orangtuanya dengan latar belakang kebanyakan dari broken home, dimana orangtua kurang peduli terhadap anaknya. Sehingga anaknya merasa mending hidup bebas akhirnya berkumpul dengan teman-temannya dan hidup berkelompok," ungkap Dewi yang juga Ketua Yayasan Nur Dewi Lestari yang menangani masalah perempuan dan anak, Jumat (1/6/2012).

Dewi kembali meminta agar anak-anak punk jangan dikucilkan. Dia berharap adanya koordinasi antarlembaga untuk menangani anak-anak punk.

"Kita harus memberikan pembinaan kepada mereka, baik dari dinas terkait seperti dinas sosial, dinas tenaga kerja, psikolog, tokoh agama dalam menangani anak punk ini," imbuh Dewi.

Diakuinya, KPA Kabupaten Bangka belum bisa mengambil tindakan dan langkah terkait keberadaan anak-anak punk yang dianggap meresahkan masyarakat.

"Saya belum ketemu dengan anak-anak punk ini. Jadi belum bisa mengambil tindakan apa-apa, saya akan berkoordinasi dulu dengan teman-teman bagaimana caranya merangkul dan peduli terhadap mereka," kata Dewi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar